PAJAK
Pada
bab sebelumnya, kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia. Tentunya kalian masih ingat bukan,
bahwa pemerintah adalah salah satu pelaku ekonomi. Pemerintah sebagai
pelaku ekonomi akan melakukan kegiatan ekonomi salah satunya kegiatan
konsumsi. Kegiatan konsumsi pemerintah dibiayai dari keuangan negara.
Darimanakah sumber keuangan negara? Salah satu sumber keuangan negara
berasal dari pajak. Pajak inilah yang menjadi sumber dana terpenting
untuk menjalankan roda pembangunan. Pada pokok bahasan kali ini, kalian
akan mempelajari mengenai pajak, beserta jenis dan fungsinya dalam
perekonomian. Oleh karena itu, agar kalian lebih memahaminya perhatikan
penjelasan berikut ini.
A. Pajak dalam Perekonomian Indonesia
1. Pengertian Pajak
Tentunya
kalian pernah mendengar istilah pajak. Apakah tanah dan rumah yang
kalian tempati akan dikenai pajak? Apakah penghasilan yang diperoleh
orangtua kalian atau saudara-saudara kalian juga akan dikenai pajak?
Kemudian jika kalian membeli barang-barang keperluan sekolah seperti
buku, tas, dan bolpoin di toko, apakah barang-barang itu tidak dikenai
pajak? Ya, semua barang-barang yang tersebut di atas akan dikenai pajak.
Lalu, apakah yang dimaksud pajak? Pajak adalah iuran yang harus dibayar
oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan
undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Pajak
diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2). Adapun pengertian pajak menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak
mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan
untuk membayar pengeluaran umum. Setelah kalian memahami tentang
pengertian pajak. Kalian mungkin bertanya-tanya“Apa perbedaan pajak
dengan retribusi? Apa retribusi itu?” Di antara kalian mungkin sudah
mengenal retribusi dan melakukan aktivitasnya.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum. Pajak berbeda dengan retribusi. Perbedaan di antara keduanya, dapat kalian pelajari pada Tabel 16.1. Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan lain-lain.
2. Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak dapat diuraikan berikut ini.a. Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman.
b. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang. Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau
melampaui batas kewajaran.
c. Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah, dan sebagainya.
d. Pajak digunakan untuk kepentingan umum. Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain sebagainya.
3. Dasar Pemungutan Pajak
Apakah dasar dari pemungutan pajak? Pemungutan pajak tidak asal
pungut, tetapi ada aturan-aturan yang mendasarinya. Pajak merupakan
sumber pendapatan negara dan memungutnya harus berdasarkan
undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan harus
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu,
undang-undang perpajakan harus disesuaikan dengan kepentingan
pembangunan sekarang. Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.a. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
c. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
d. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
4. Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat lima prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.a. Prinsip Keadilan ( Equity Equity)
Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
b . Prinsip Kepastian (Certainty)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
c . Prinsip Kecocokan/Kelayakan ( Convience Convience)
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.
d . Prinsip Ekonomi ( Economy Economy)
Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.
5. Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian pajak di atas, setiap pajak terdiri atas beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak.a. Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan. Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, kemudian wajib pajak akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal. Wajib pajak harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya kepada kantor pelayanan pajak setempat setiap tahun.
b . Objek Pajak
Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil. Apabila setiap tahun ayah kalian membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), tanah dan bangunan yang dimiliki ayah kalian dikatakan sebagai objek pajak.
c . Tarif Pajak
Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk pajak bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Perbedaan tarif pajak disebabkan oleh karena sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem tarif pajak progresif sehingga pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi negara dan program pembangunan. Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak.
1) Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
2) Tarif pajak degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak. Contoh tarif pajak degresif :
3) Tarif pajak proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Contoh tarif pajak proporsional :
4) Tarif pajak tetap
Tarif pajak tetap adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak. Contoh tarif pajak tetap adalah bea meterai.
6. Jenis-Jenis Pajak
Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut, sifat, dan golongan.a. Berdasarkan Pihak yang Memungut
1 ) Pajak negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
2 ) Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II. Pajak daerah dimiliki setiap daerah dan memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan subjek pajak, objek maupun tarif pajak daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Jenis pajak yang dipungut antara pemerintah daerah tingkat I dengan tingkat II berbeda-beda. Secara umum contoh pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Perbedaan antara pajak negara dan pajak daerah dapat kalian lihat pada Tabel 16.2.
b . Berdasarkan Sifatnya
1 ) Pajak subjektif
Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak, misalnya pajak penghasilan (PPh).
2 ) Pajak objektif
Pajak objektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). c . Berdasarkan Golongan
1 ) Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2 ) Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung, yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea impor. Akan tetapi beban pajaknya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan demikian yang membiayai pajak sebenarnya adalah pemakai atau konsumen. Pajak tidak langsung lainnya adalah cukai tembakau atau pita rokok, dan cukai untuk minuman keras.
B. Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah
pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan
bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya. Permukaan bumi
meliputi tanah dan perairan serta wilayah laut. Adapun yang dimaksud
bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada tanah
atau perairan. Contohnya rumah, jembatan, pasar mewah, kolam renang,
taman mewah, dan sebagainya.a. Objek Pajak
Objek pajak PBB adalah bumi dan atau bangunan. Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
1) Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2) Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
3) Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4) Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
5) Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
b . Subjek Pajak
Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya.
c . Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar 0,5%.
d . Dasar Pengenaan Pajak
1) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
2) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
3) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
4) Pajak PBB yang terutang
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan subjek pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak
Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pajak Penghasilan.a. Objek Pajak
Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.
b . Subjek Pajak
Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Beberapa contoh bentuk pajak penghasilan.
1) Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang (wajib pajak).
2) Pajak honorarium dan royalti.
3) Pajak hadiah atau penghargaan.
4) Pajak keuntungan berusaha.
5) Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
6) Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan.
7) Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
8) Pajak pembayaran asuransi.
c . Tarif Pajak
Besarnya tarif pajak penghasilan yang ditetapkan atas penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai berikut:
1) Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
2) Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
d . Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai berikut.
1) Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2) Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjual atas Barang Mewah (PPnBM)
Apabila kalian membeli minuman ringan bersoda di swalayan, maka
kalian telah membayar harga minuman tersebut beserta PPNnya. PPN adalah
pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan barang yang
telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk
aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau daya gunanya.
Berbeda ketika orang tua kalian membeli mobil sedan. Orang tua kalian
akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pajak PPnBM
adalah pajak yang dikenakan pada barangbarang yang tergolong barang
mewah. PPN dan PPnBM diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.a. Objek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
1) penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
2) impor barang kena pajak,
3) penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
4) pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
5) pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
6) ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang berikut ini.
1) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2) Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
4) Uang, emas batangan, dan surat berharga. Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa berikut ini.
1) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis.
2) Jasa di bidang pelayanan sosial.
3) Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
4) Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna dengan hak opsi.
5) Jasa di bidang pendidikan.
6) Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
7) Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
8) Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
9) Jasa di bidang tenaga kerja.
10) Jasa di bidang perhotelan.
11) Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
b . Subjek Pajak
Pajak PPN dan PPnBM dikenakan kepada pengusaha, pengimpor atau pedagang yang menjual barang-barang yang telah disebutkan di atas. Pada kenyataannya, biasanya PPN dan PPnBM dilimpahkan kepada konsumen atau pembeli. Dengan demikian konsumenlah yang membayar PPN dan PPnBM atas barang yang dibelinya.
c . Tarif Pajak
Pajak PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%. Adapun tarif PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%. Berikut ini contoh penetapan tarif pajak untuk barang-barang mewah.
No comments:
Post a Comment